Senin, 26 Desember 2011

SEBUAH PENGERTIAN BANK SYARI’AH


BANK SYARI’AH
ASPEK PEMBIAYAAN ( ASPEK HIMPUNAN  DANA )

1. PENGERTIA SYARI’AH
Kata bank dari kata Banque dalam bahasa Prancis dan dari Banco dalam bahasa Italia, yang berarti peti/lemari atau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga, seperti peti emas, peti berlian, uang dan sebagainya. Bank itu memiliki dua macam yaitu sebagai berikut :
Bank Konvesional
Bank Islam
Yang mana Bank islam itu memakai hukum- hukum islam atau disebut dengan Bank Syari’ah.
Bank Syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa- jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip- prinsip syari’ah.
Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara Bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiata perbankan lainnnya.
Dalam menentukan harga atau mencari kauntungan bagi Bank yang berdasarkan prinsip Syari’ah adalah sebagai berikut:
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil ( Mudharabah)
Pembiayaan berdasarkan p[rinsip penyertaan modal ( Musyarakah)
Prinsipjual beli barang dengan memperoleh keuntungan (Murabahah)
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tapa pilihan (Ijarah)
Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewakan oleh pihak Bank oleh pihak lain (Ijarah wa igtina)

2. SEJARAH SINGKAT BANK SYARI’AH
Bank syari’ah berdiri pada awal tahun 1990-an, namun diskusi tentang Bank Syari’ah sebagai basis ekonomi islam yang sudah mulai dilakukan pada awal tahunn 1980 dan prakarsa untuk mendirikan Bank Syari’ah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama
Indonesia. Menurut sejarah, awal mula kegiatan Bank Syari’ah yang pertama kali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia pada tahun 1940an.
3. TUJUAN, CIRI-CIRI DAN KEISTIMEWAAN BANK SYARI’AH ( BANK ISLAM)
A. Tujuan
Setelah di dalam perjalanan sejarah bank- bank yang telah ada ( bank konvesional) dirasakan mengalami kegagalan menjalankan fungsi utamanya menjembatani antara pemilik modal atau kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan daa, maka dibentuklah bank – bank Islam denngan tujuan – tujuan sebagai berikut :
- Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermu’amalah secara islam, khususya mu’amalah yang berhubungan dengan pernbankan.
- Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi.
- Utuk membantu menanggulanngin (mengenntaskan) masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari Negara –negara yang sedang berkembang.
- Untuk menjaga kestabilan ekonomi/ moneter pemerntah.
- Untuk menyelamatkan ketergantungan ummat Islam terhadap Bank non – Islam ( konvesional) yang menyebabkan ummat Islam berada dibawah  kekuasaan bank.
B. Ciri- ciri Bank Islam ( Bank Syari’ah )
Bak Islam sebagai bank yang beroperasi berdasarkan prinsip- prinsip  syari;ah menurut Al –Quran dan Al- Hadist, memilki cirri – cirri yag berada dengan bank – bank yang ada ( bank konvesional). Cirri- ciri itu adalah sebagai berikut :
- Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya tidak kaku (tidak rigit) dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar – menawar dalam batas wajar.
- Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selal;u dihindarkan, karena persentase bersifat melekat pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
- Didalam kontrak– kontrak pembiayaan proyek, bank Islam tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (fixed return) yang diterapkan di muka, Karenna pada hakekatnnya yang mengetahui tentang ruginya suatu proyek yang dibiayai bank hanya lah Allah semata, manusia sama sekali tidak mampu meramalnya.
- Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito/ tabungan, oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadiah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai penyertaan dana pada proyek – proyek yang dibiayai bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syari’ah Islam sehingga kepada penyimpanan tidak dijanjika imbalan yang pasti (fixed return).
- Bank Islam tidak menerapkan jual-beli atau sewa- menyewa uag dari mata uang yag sama.
- Adanya pos pendapatan berupa “Rekening pendapatan Non Halal” sebagai hasil dari transaksi dengan bank konvensional yang tentunya menerapkan sistem bunga.
- Ciri lain bank Islam adalah Dewan Pengawas Syari’ah yang bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sudut Syari’ahnya.
- Produk –produk Bank Islam selalu menggunakan sebutan – sebutan yang berasal dari istilah Arab, misalnya al-murabahah,al-mudharabah,al-ba’iu bithaman ajil,al-ijarah,al ba’iu tahjiri,al-qardhul Hasa dan sebagainya.
- Adanya produk khusus yang tidak terdapat di dalam bank konvensional, yaitu kredit tanpa beban yang murni bersifat sosial, dimana nasabah tidak ada untuk mengembalikannya.
- Fungsi kelembagaan Bank Islam selain menjembatani antara pihak pemilik  dengan pihak yang membutuhkan dana, juga mempuyai fungsi khusus yaitu Fugsi Amanah, artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dan yang disimpan dan siap sewaktu – waktu apabila dan tersebut ditarik kembali sesuai dengan perjajian.
C. Keistimewaan Bank Islam ( Bannk Syri’ah )
Keistimewaa – keistimewaan Bank Islam tersebutv adalah sebagai berikut :
- Adannya kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pemeganng saham.
- Diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga akan menimbulkan akibat – akibat yag positif.
- Di dalam Bank Islam, tersedia fasilitas kredit kebaikan (al-Qardhul Hasan ) yang diberikan secara Cuma –Cuma.
- Keistimewaan yang paling menonjol dari Bannk Islam adalah yang melekat pada konsep (build in concept ) dengan berorientasi pada kebersamaan.
- Keistimewaan lain Bank Islam adalah dengan penerapan sistem bagi hasil berarti tidak membebani biaya di luar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “ keterbukaan “.
- Adanya keyataan bahwa dalam kehidupa ekonomi masyarakat modern cenderung menimbulkan pengeskploitasiann kelompok kuat (kuat ekonomi plus politik ) terhadap kelompok lemah.
4. KELEMAHAN DAN PERMASALAHA BANK (SYARI’AH ) DI DALAM OPERASIONALNYA
Kelemahan dan  permasalahan yang ada dalam operasionalisasi Bank Islam adalah sebagai berikut :
a. Oleh karena pihak – pihak yang terlibat di dalam operasionalisasi Bank Islam itu didasarkan pada ikatan emosial keagamaan yang sama.
b. Sistem bagi hasil yang adil.
c. Motivasi masyarakat muslim untuk terlibat di dalam aktivitas Bank Islam adalah emosi keagamaan .
d. Semakin berbonnndong – bondongnya ummat Islam memanfaatkann fasilitas Bank Islam.
e.   Salah  satu misi penting Bank Islam adalah mengentas kemiskinan di mana sebagian besar kantong – kantong kemiskinan berada di daerah – daerah pedesaan.
f.    Dari pengalaman praktek bank – bank Islam di luar negeri menunjuka bahwa meskipun Bank Islam berorientasi pada masyarakat bawah.
g.   Apabila Bank Islam telah memilih komitmennya kepada kelompok lemah atau dhu’afa maka Bank Islam jangan sampai terjebak degan kecenderungan.

5. PENGAWASAN PADA BANK ISLAM ( BANK SYARI’AH )
Didalam menjalankan fungsi kelembagaan agar operasional Bank Islam tidak menyimpang dari tuntutan Syari’ah Islam, maka diadakan    “ Dewan Pengawasan Syari’ah “ yang tidak terdapat di dalam bank – bank konvesional.
Dewan pengawasan syari’ah adalah suatu dewan yang dibentuk untuk mengawasi jalannya Bank Islam agar di dalam operasionalnya tidak menyimpang dari prinsip – prinsip mu’amalah manurut islam.
Dewan pegawasan syari’ah bertugas untuk mediskusikan masalah – masalah dan transaksi bisnis yang diajukan kepada Dewan sehinggadapat di tentukan tentang sesuai atu tidaknya masalah – masalah tersebut dengan ketetuan – ketentuan syari’ah islam.
Wewenang dari Dewan Pengawasan Syari’ah Islam adalah sebagai berikut :
Memberikan pedoman secara garis besar tentang aspek syari’ah dari operasional Bank Islam, baik penyerahan daa, peyaluran dana maupun kegiatan – kegiatan bank lainnya.
Mengadakan perbaikan terhadap suatu produk Bank Islam yang telah atau sedang berjalan. Namun, dinilai pelaksanaanya bertentangan dengan syari’ah Islam.
Keberhasilan pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan ini sangat tergantung kepada independensinya di dalam membuat suatu putusan atau penilaian yag dibutuhkan. Independensi dewan ini diharapkan dapat di jamin karena sebagai berikut :
Mereka bukan staf Bank,sehigga tidak tunduk di bawah kekuasaan administrative.
Mereka dipilih oleh Rapat Umum Pemegang Saham demikian juga penentuan tentang honorariumnya.
Dewan pengawas mempunyai sistem kerja dan tugas –tugas khusus seperti halnya Badan Pengawas lainnya.
Untuk menyatukan pendapat antara Dewan Pengawas Syari’ah yang mungkin berbeda satu dengan yang lainnya, untuk tingkat Internasional telah dibentu “Iternational Association of Islamic’s Bank’s yang berkedudukan di Cairo. Sedangkan tingkat Nasional dibentuklah suatu “Konsorsium Dewan Pengawas Syari’ah Nasional” dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Oleh karena itu Dewan Pengawas Syari’ah secara administratif bukan berada dibawah kekuasaan Bank, maka dibentuk suatu penghubung atau perantara Dewan Pengawas Syari’ah dengan Dewan Direksi Bank. Dan perantara ini disebut Leason Syari’ah.
Tugas – tugas dari Leason Syari’ah adalah sebagai berikut :
Menyusun dan melaksanakan program jangka panjang dan jangkka pendek sekertariat Dewan Pengawasan Syari’ah.
Memberikan informasi tentang operasional Bank Islam dan konsep – kosep syari’ahnya kepada pihak luar dengan persetujuan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syari’ah.
Mengawasi jalannya aktivitasBank Islam dan mengajukan ke Dewan Pengawas   Syari’ah  apabila Bank Islam terbukti melakukan pelanggaran
Menyusun dan melaksanakan paket atau modul – modul tertentu untuk meningkatkan itelektualitas dan komitmen keislaman segenapo jajaran dan segmen Bank Islam.
Memberi kejelasan Syari’ah kepada segenap jajaran iternala Bank.
Agar mampu melaksanakan tugas – tugasnya dengan baik seorag Leason Syari’ah haruslah maguasai fiqh mu’amalah secara mendalam, selain itu juga mengusai bidang operasionalisasi bank konvensioal.